| Petitum |
•Mengabulkan Permohonan Pemohon;
•Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama anak Pemohon dari nama MUHAMMAD WISNUR menjadi MUHAMMAD AL FATIH
•Memerintahkan Kepala Kantor Pencacatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk merubah Nama anak Pemohon dalam lembaran Kutipan Akta Kelahiran yang baru yang lahir Tanggal 26 November 2007 dari MUHAMMAD WISNUR menjadi MUHAMMAD AL FATIH, setelah diperlihatkan penetapan ini;
•Menetapkan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |