Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2022/PN Bpd 1.Abdul Manan. B
2.Safran
Arlis bin Parman Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2022/PN Bpd
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Manan. B
2Safran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MuzakirAbdul Manan. B
2MuzakirSafran
3Darfikah, S.SyAbdul Manan. B
4Darfikah, S.SySafran
Tergugat
NoNama
1Arlis bin Parman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiArlis bin Parman
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya ;2.
  2. Menyatakan tanah objek perkara dalam nomor perkara nomor 4/Pdt.G.2014/PN-Ttn dengan luas tanah objek perkara lebih kurang 5.335 m (lima ribu tiga ratus puluh lima meter persegi) yang terletak didesa yang sama Lhung Baro Kecamatan Manggeng Aceh Barat Daya dengan batas-batas dasar yang berbeda dengan Perlawanan baru perkara nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Ttn yaitu :

- Ke Utara, dengan parit jalan Nasional 54,7 meter

- Ke Selatan, dengan tanah sawah milik Tutin 52 meter

- Ke Timur, dengan tanah milik T. Kahar 100 meter

- Ke Barat dengan tanah milik M Nasir 100 meter

Adalah tidak dapat dilakukan dita eksekusi;

3. Menyatakan penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie tanggal 23 Agustus 2022 Nomor 1/Pdt.eks/2020/PN.Ttn. tentang pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek yang akan dieksekusi lelang atas sebidang tanah yang berada di desa Lhung Baro Kec. Manggeng Kab. Aceh Barat Daya dalam perkara antara Arlis bin Parman sebagai Pemohon Eksekusi Lawan LEMBAGA NGO Aceh Security Group Antara Bangsa (ASGA) Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai Para Termohon Eksekusi adalah tidak dapat dilaksanakan dengan alasan ada pihak lain yang dirugikan (Pelawan I dan Pelawan II) yang melakukan perlawanan;

4. Menyatakan TIDAK sah dan TIDAK berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah objek perkara nomor 4/Pdt.G.2014/PN-Ttn dengan luas tanah objek perkara lebih kurang 5.335 m (lima ribu tiga ratus puluh lima meter persegi) yang terletak didesa yang sama Lhung Baro Kecamatan Manggeng Aceh Barat Daya dengan batas-batas dasar yang berbeda dengan Perlawanan baru perkara nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Ttn yaitu :

- Ke Utara, dengan parit jalan Nasional 54,7 meter

- Ke Selatan, dengan tanah sawah milik Tutin 52 meter

- Ke Timur, dengan tanah milik T. Kahar 100 meter

- Ke Barat dengan tanah milik M Nasir 100 meter

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;

6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR :

Bilamana Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak