Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2023/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.M. Zainul Aksan, S.H.
MISKA Bin TARMIZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2052/L.1.28/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2M. Zainul Aksan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISKA Bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

:
ia Terdakwa Miska Bin Tarmizi pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Seunaloh Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 Agustus tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kamar rumah Terdakwa di Desa Seunaloh Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya, dan tiba-tiba datang Sdra. Fahmi (DPO) ke rumah Terdakwa dan masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk menjumpai Terdakwa, lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “mau, tetapi bagaimana cara menggunakannya” lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan lagi kepada Terdakwa “kamu tunggu disini, saya mau cari Bong (alat hisap sabu)” dan tidak lama kemudian Sdra. Fahmi (DPO) kembali dengan membawa 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ditangannya, kemudian Sdra. Fahmi (DPO) merakit alat hisap sabu dari botol Aqua tersebut, lalu Terdakwa menerima sabu siap pakai dalam alat hisap sabu (Bong) dari Sdra. Fahmi (DPO). Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. Fahmi (DPO) menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan secara bergiliran hingga sabu tersebut habis, setelah selesai menghisap sabu tersebut, Sdra. Fahmi (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa dan meninggalkan alat hisap sabu di dalam kamar Terdakwa, lalu alat hisap sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah tempat tidur Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Agustus tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa sedang beristirahat di kamar Terdakwa tiba-tiba Sdra. Fahmi (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa dan masuk ke dalam kamar Terdakwa, lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kamu mau sabu, tapi sabu ini harus kamu bayar” sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab ”mau, berapa harganya“ dan Sdra. Fahmi (DPO) menjawab “dua bungkus sabu ini harganya seratus ribu” lalu Terdakwa menjawab “boleh” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdra. Fahmi (DPO), lalu Sdra. Fahmi (DPO) memberikan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut kepada Terdakwa dan setelah transaksi selesai, Sdra. Fahmi (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa, kemudian sabu tersebut Terdakwa simpan di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan dan sisa 1 (satu) bungkus lagi masih berada di atas lemari tersebut, kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkusan sabu yang Terdakwa ambil tersebut dan sabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam alat hisap yang sudah ada sebelumnya, kemudian Terdakwa langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan hingga sabu tersebut habis, dan setelah selesai menghisap sabu tersebut, Terdakwa menyimpan alat hisap sabu dan juga plastik bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu di kamar mandi yang ada di dalam kamar Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung beristirahat di dalam kamar tersebut.
Bahwa kemudian masih di hari yang sama pada hari Selasa tanggal 08 Agustus tahun 2023  sekira pukul 21.00 WIB tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya ke rumah Terdakwa diantaranya yaitu Saksi Briptu M. Salim Ardi dan Briptu Dekki S. Firmansyah, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya tidak menemukan barang bukti Narkotika di badan Terdakwa, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan dalam kamar Terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral merek Aqua, serta 1 (satu) buah kaca pirek di kamar mandi dalam kamar Terdakwa tersebut, lalu salah satu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menghubungi perangkat desa setempat dan tidak lama kemudian perangkat desa setempat yakni Saksi M. Isa Bin Alm. M. Hasan datang kerumah Terdakwa, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya dengan didampingi perangkat desa kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa. Dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya didampingi perangkat desa setempat menanyakan kepada Terdakwa “sabu dan alat hisap sabu (Bong) ini milik siapa” Terdakwa menjawab “milik saya” lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kembali kepada Terdakwa “dari mana kamu mendapatkan sabu ini dan untuk apa sabu ini” Terdakwa menjawab “dari Fahmi pak dan sabu ini untuk saya hisap pak” setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan untuk dilakukan pengecekan Urine dan setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa Miska Bin Tarmizi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki, membeli, meneruma dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 6075/NNF/2023 tanggal 29 September 2023 dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram milik Terdakwa Miska Bin Tarmizi dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 25/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Miska Bin Tarmizi yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,16 (nol koma enam belas) Gram Bruto.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4175 tanggal 8 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Miska pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) MET (Methamphetamin Test).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa Miska Bin Tarmizi pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Seunaloh Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 Agustus tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kamar rumah Terdakwa di Desa Seunaloh Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya, dan tiba-tiba datang Sdra. Fahmi (DPO) ke rumah Terdakwa dan masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk menjumpai Terdakwa, lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “mau, tetapi bagaimana cara menggunakannya” lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan lagi kepada Terdakwa “kamu tunggu disini, saya mau cari Bong (alat hisap sabu)” dan tidak lama kemudian Sdra. Fahmi (DPO) kembali dengan membawa 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ditangannya, kemudian Sdra. Fahmi (DPO) merakit alat hisap sabu dari botol Aqua tersebut, lalu Terdakwa menerima sabu siap pakai dalam alat hisap sabu (Bong) dari Sdra. Fahmi (DPO). Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. Fahmi (DPO) menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan secara bergiliran hingga sabu tersebut habis, setelah selesai menghisap sabu tersebut, Sdra. Fahmi (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa dan meninggalkan alat hisap sabu di dalam kamar Terdakwa, lalu alat hisap sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah tempat tidur Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Agustus tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa sedang beristirahat di kamar Terdakwa tiba-tiba Sdra. Fahmi (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa dan masuk ke dalam kamar Terdakwa, lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kamu mau sabu, tapi sabu ini harus kamu bayar” sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab ”mau, berapa harganya“ dan Sdra. Fahmi (DPO) menjawab “dua bungkus sabu ini harganya seratus ribu” lalu Terdakwa menjawab “boleh” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdra. Fahmi (DPO), lalu Sdra. Fahmi (DPO) memberikan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut kepada Terdakwa dan setelah transaksi selesai, Sdra. Fahmi (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa, kemudian sabu tersebut Terdakwa simpan di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan dan sisa 1 (satu) bungkus lagi masih berada di atas lemari tersebut, kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkusan sabu yang Terdakwa ambil tersebut dan sabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam alat hisap yang sudah ada sebelumnya, kemudian Terdakwa langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan hingga sabu tersebut habis, dan setelah selesai menghisap sabu tersebut, Terdakwa menyimpan alat hisap sabu dan juga plastik bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu di kamar mandi yang ada di dalam kamar Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung beristirahat di dalam kamar tersebut.
Bahwa kemudian masih di hari yang sama pada hari Selasa tanggal 08 Agustus tahun 2023  sekira pukul 21.00 WIB tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya ke rumah Terdakwa diantaranya yaitu Saksi Briptu M. Salim Ardi dan Briptu Dekki S. Firmansyah, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya tidak menemukan barang bukti Narkotika di badan Terdakwa, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan dalam kamar Terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral merek Aqua, serta 1 (satu) buah kaca pirek di kamar mandi dalam kamar Terdakwa tersebut, lalu salah satu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menghubungi perangkat desa setempat dan tidak lama kemudian perangkat desa setempat yakni Saksi M. Isa Bin Alm. M. Hasan datang kerumah Terdakwa, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya dengan didampingi perangkat desa kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa. Dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya didampingi perangkat desa setempat menanyakan kepada Terdakwa “sabu dan alat hisap sabu (Bong) ini milik siapa” Terdakwa menjawab “milik saya” lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kembali kepada Terdakwa “dari mana kamu mendapatkan sabu ini dan untuk apa sabu ini” Terdakwa menjawab “dari Fahmi pak dan sabu ini untuk saya hisap pak” setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan untuk dilakukan pengecekan Urine dan setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa Miska Bin Tarmizi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki, membeli, meneruma dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 6075/NNF/2023 tanggal 29 September 2023 dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram milik Terdakwa Miska Bin Tarmizi dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 25/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Miska Bin Tarmizi yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,16 (nol koma enam belas) Gram Bruto.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4175 tanggal 8 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Miska pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) MET (Methamphetamin Test).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa ia Terdakwa Miska Bin Tarmizi pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Seunaloh Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 Agustus tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kamar rumah Terdakwa di Desa Seunaloh Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya, dan tiba-tiba datang Sdra. Fahmi (DPO) ke rumah Terdakwa dan masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk menjumpai Terdakwa, lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “mau, tetapi bagaimana cara menggunakannya” lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan lagi kepada Terdakwa “kamu tunggu disini, saya mau cari Bong (alat hisap sabu)” dan tidak lama kemudian Sdra. Fahmi (DPO) kembali dengan membawa 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ditangannya, kemudian Sdra. Fahmi (DPO) merakit alat hisap sabu dari botol Aqua tersebut, lalu Terdakwa menerima sabu siap pakai dalam alat hisap sabu (Bong) dari Sdra. Fahmi (DPO). Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. Fahmi (DPO) menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan secara bergiliran hingga sabu tersebut habis, setelah selesai menghisap sabu tersebut, Sdra. Fahmi (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa dan meninggalkan alat hisap sabu di dalam kamar Terdakwa, lalu alat hisap sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah tempat tidur Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Agustus tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa sedang beristirahat di kamar Terdakwa tiba-tiba Sdra. Fahmi (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa dan masuk ke dalam kamar Terdakwa, lalu Sdra. Fahmi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kamu mau sabu, tapi sabu ini harus kamu bayar” sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab ”mau, berapa harganya“ dan Sdra. Fahmi (DPO) menjawab “dua bungkus sabu ini harganya seratus ribu” lalu Terdakwa menjawab “boleh” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdra. Fahmi (DPO), lalu Sdra. Fahmi (DPO) memberikan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut kepada Terdakwa dan setelah transaksi selesai, Sdra. Fahmi (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa, kemudian sabu tersebut Terdakwa simpan di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan dan sisa 1 (satu) bungkus lagi masih berada di atas lemari tersebut, kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkusan sabu yang Terdakwa ambil tersebut dan sabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam alat hisap yang sudah ada sebelumnya, kemudian Terdakwa langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan hingga sabu tersebut habis, dan setelah selesai menghisap sabu tersebut, Terdakwa menyimpan alat hisap sabu dan juga plastik bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu di kamar mandi yang ada di dalam kamar Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung beristirahat di dalam kamar tersebut.

Bahwa kemudian masih di hari yang sama pada hari Selasa tanggal 08 Agustus tahun 2023  sekira pukul 21.00 WIB tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya ke rumah Terdakwa diantaranya yaitu Saksi Briptu M. Salim Ardi dan Briptu Dekki S. Firmansyah, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya tidak menemukan barang bukti Narkotika di badan Terdakwa, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan dalam kamar Terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral merek Aqua, serta 1 (satu) buah kaca pirek di kamar mandi dalam kamar Terdakwa tersebut, lalu salah satu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menghubungi perangkat desa setempat dan tidak lama kemudian perangkat desa setempat yakni Saksi M. Isa Bin Alm. M. Hasan datang kerumah Terdakwa, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya dengan didampingi perangkat desa kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa. Dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya didampingi perangkat desa setempat menanyakan kepada Terdakwa “sabu dan alat hisap sabu (Bong) ini milik siapa” Terdakwa menjawab “milik saya” lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kembali kepada Terdakwa “dari mana kamu mendapatkan sabu ini dan untuk apa sabu ini” Terdakwa menjawab “dari Fahmi pak dan sabu ini untuk saya hisap pak” setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan untuk dilakukan pengecekan Urine dan setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa Miska Bin Tarmizi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki, membeli, meneruma dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 6075/NNF/2023 tanggal 29 September 2023 dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram milik Terdakwa Miska Bin Tarmizi dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 25/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Miska Bin Tarmizi yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,16 (nol koma enam belas) Gram Bruto.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4175 tanggal 8 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Miska pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) MET (Methamphetamin Test).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya