Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Bpd CUT ARAIDAH.TS BINTI TEUKU SABI 1.Pemerintah Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
2.Ketua LKMD (Tuha Peut) Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
3.Ketua Pemuda Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
4.Polisi Kehutanan Indonesia(Polhut) wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya
5.Indra Saputra
6.Sri Astuti
7.Jamaan Uta Sartely
8.Nur Asni
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT ARAIDAH.TS BINTI TEUKU SABI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Armada, S.HCUT ARAIDAH.TS BINTI TEUKU SABI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
2Ketua LKMD (Tuha Peut) Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
3Ketua Pemuda Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
4Polisi Kehutanan Indonesia(Polhut) wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya
5Indra Saputra
6Sri Astuti
7Jamaan Uta Sartely
8Nur Asni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Erisman, S.H.Pemerintah Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
2Erisman, S.H.Ketua LKMD (Tuha Peut) Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
3Erisman, S.H.Ketua Pemuda Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
4Erisman, S.H.Indra Saputra
5Erisman, S.H.Jamaan Uta Sartely
6Erisman, S.H.Nur Asni
7Erisman, S.H.Sri Astuti
8Khairul Azmi SHPemerintah Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
9Khairul Azmi SHKetua LKMD (Tuha Peut) Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
10Khairul Azmi SHKetua Pemuda Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
11Khairul Azmi SHIndra Saputra
12Khairul Azmi SHJamaan Uta Sartely
13Khairul Azmi SHNur Asni
14Khairul Azmi SHSri Astuti
15Miswar, S.H, M.HPemerintah Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
16Miswar, S.H, M.HKetua LKMD (Tuha Peut) Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
17Miswar, S.H, M.HKetua Pemuda Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
18Miswar, S.H, M.HIndra Saputra
19Miswar, S.H, M.HJamaan Uta Sartely
20Miswar, S.H, M.HNur Asni
21Miswar, S.H, M.HSri Astuti
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
  2. Menyatakan Penggugat yang berhak atas Objek Tanah Terperkara
  3. Menyatakan sah secara Hukum, Berkekuatan Hukum, berlaku menurut Hukum Surat Akta Pemisahan Hak dan Pembagian Nomor : 148/SS/1997 Tanggal 20 November 1997atas nama Penggugat.
  4. Menyatakan Sah secara Hukum objek tanah sengketa milik Penggugat berasal dari Tanah Warisan / Peninggalan Alm. Teuku Sabi / Almh. Cut Ti A’isyah (Orang tua kandung Penggugat).
  5. Menyatakan sah secara Hukum, berkekuatan Hukum, berlaku menurut Hukum semua alat bukti yang Penggugat Miliki berkaitan dengan objek Tanah Sengketa
  6. Menyatakan para Tergugat tidak berhak untuk memiliki /Menguasai Objek Tanah Sengketa
  7. Menyatakan cacat Hukum, tidak berkekuatan Hukum, tidak berlaku menurut Hukum semua alat Buakti dari para Tergugat yang berkaitan dengan Objek Tanah Sengketa
  8. Menyatakan dengan putusan serta merta (UIT VOERBAR BIJ VORRAD) walau ada Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
  9. Menyatakan menghukum para Tergugat wajib mengembalikan Objek Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam Keadaan Baik dan Kosong seperti Keadaan Semula tanpa adanya suatu alasan apapun dan bebas dari anggunan
  10.  Menyatakan menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (DWONG SOOM) sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah)  perhari kepada Penggugat bila Para Tergugat Lalai menjalankan Putusan ini terhitung sejak perkara in terdaftar di Pengadilan Negeri Blangpidie sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap.
  11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul karenanya.

     

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak