Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.Muhammad Iqbal, S.H
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
MURJI Bin M. SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-262/L.1.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURJI Bin M. SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H. DkkMURJI Bin M. SALIM
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Ia Terdakwa MURJI Bin M. SALIM, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jalan masuk ke PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------

 

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa yang sedang bekerja PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba datang saksi YUDIS Bin ALI MUNIR (dilakukan penuntutan terpisah) menemui terdakwa dan mengajak terdakwa membeli narkotika jenis sabu secara patungan dengan mengatakan kepada terdakwa “BG DIMANA BISA BELI SABU, SAMA SAYA ADA UANG Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa menjawab “ADA TUNGGU DULU SAYA SEDANG BEKERJA” kemudian saksi YUDIS Bin ALI MUNIR menanyakan kepada terdakwa apakah ada uang tambahan untuk membeli narkotika jenis sabu dan dijawab oleh terdakwa “ADA TAPI TUNGGU SEBENTAR.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Handphone Merk Realme warna abu-abu, nomor Handphone 0812-6395-5849 milik Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MULIZA (DPO/Belum Terungkap) dengan nomor 0812-6254-2084, tujuan membeli sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dengan mengatakan “ZA, ADA SABU” dijawab oleh Sdr. MULIZA “ADA YANG BERAPA” terdakwa menjawab “YANG ADA UANG SAMA SAYA Rp 300.000, KEMANA SAYA PERGI” dijawab oleh Sdr. MULIZA “KAMU PERGI AJA KESINI KE PANTE CERMEN NANTI SAMPAI DISINI KAMU HUBUNGI SAYA LAGI”.
  • Bahwa setelah memastikan sabu ada kemudian terdakwa bersama saksi YUDIS Bin ALI MUNIR mengumpulkan uang masing-masing terdakwa sebenyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudia uang tersebut dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3531 CP, nomor rangka : MH3SG3190LK979624 dan nomor mesin : G3E4E-2025271 milik terdakwa langsung pergi menjumpai Sdr. MULIZA untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, namun ditengah perjalanan Sdr. MULIZA mengabarkan agar tempat transaksi dipindahkan dan sepakat agar transaksi di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi YUDIS Bin ALI MUNIR yang sedang menunggu Sdr. MULIZA di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian Sdr. MULIZA bertemu dengan Terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR namun yang melakukan transaksi adalah terdakwa dengan Sdr. MULIZA Dimana saat itu Sdr. MULIZA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang hasil patungan terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MULIZA. Adapaun tujuan terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR membeli sabu adalah untuk digunakan.
  • Bahwa selanjutnya setelah transaksi narkotika selesai, terdakwa bersama saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung menuju kebun kelapa sawit milik warga yang masih berada di Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR mencari botol minuman bekas untuk dijadikan alat hisap sabu (bong) lalu terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman bekas, setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) kemudian terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR memasukan sabu yang dibeli dari Sdr. MULIZA ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu, kemudian kaca pirek yang sudah terisi sabu dibakar selanjutnya terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung menghisap sabu tersebut secara bergantian hingga sabu yang sudah terisi dalam kaca pirek habis, setelah selesai menggunakan sabu kemudian terdakwa membuang alat hisap sabu (bong) kedalam aliaran Sungai dan sisa sabu yang belum terpakai terdakwa masukkan ke dalam kantong celana saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, setelah selesai menghisap sabu terdakwa melanjutkan pekerjaanya dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung pulang kerumah. Adapun tujuan terdakwa menggunakan sabu adalah agar kuat dalam bekerja dan terdakwa rutin menggunakan sabu.
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Abdya awalnya melakukan penangkapan terhadap saksi YUDIS Bin ALI MUNIR di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kotak rokok H&D yang tersimpan di dalam saku celana saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, dimana sabu yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang terdakwa beli bersama dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR secara patungan dari Sdr. MULIZA.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa sedang bekerja PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba datang anggota Satresnakroba Polres Abdya dengan membawa terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Satresnakroba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa guna mencari barang bukti narkotika lainnya namun anggota Satresnakroba Polres Abdya tidak menemukan barang bukti lainnya pada terdakwa kemudian setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan pada saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, oleh terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi YUDIS Bin ALI MUNIR adalah benar barang bukti yang dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR dari Sdr. MULIZA dan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu sisa pakai antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : I/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7052/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram milik Terdakwa atas nama YUDIS Bin ALI MUNIR dan MURJI Bin M. SALIM dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dikembalikan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang melalukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

-------Bahwa Ia Terdakwa MURJI Bin M. SALIM, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa yang sedang bekerja PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba datang saksi YUDIS Bin ALI MUNIR (dilakukan penuntutan terpisah) menemui terdakwa dan mengajak terdakwa membeli narkotika jenis sabu secara patungan dengan mengatakan kepada terdakwa “BG DIMANA BISA BELI SABU, SAMA SAYA ADA UANG Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa menjawab “ADA TUNGGU DULU SAYA SEDANG BEKERJA” kemudian saksi YUDIS Bin ALI MUNIR menanyakan kepada terdakwa apakah ada uang tambahan untuk membeli narkotika jenis sabu dan dijawab oleh terdakwa “ADA TAPI TUNGGU SEBENTAR”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Handphone Merk Realme warna abu-abu, nomor Handphone 0812-6395-5849 milik Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MULIZA (DPO/Belum Terungkap) dengan nomor 0812-6254-2084, tujuan membeli sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dengan mengatakan “ZA, ADA SABU” dijawab oleh Sdr. MULIZA “ADA YANG BERAPA” terdakwa menjawab “YANG ADA UANG SAMA SAYA Rp 300.000, KEMANA SAYA PERGI” dijawab oleh Sdr. MULIZA “KAMU PERGI AJA KESINI KE PANTE CERMEN NANTI SAMPAI DISINI KAMU HUBUNGI SAYA LAGI”.
  • Bahwa setelah memastikan sabu ada kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM mengumpulkan uang masing-masing terdakwa sebenyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudia uang tersebut dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3531 CP, nomor rangka : MH3SG3190LK979624 dan nomor mesin : G3E4E-2025271 milik terdakwa langsung pergi menjumpai Sdr. MULIZA untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, namun ditengah perjalanan Sdr. MULIZA mengabarkan agar tempat transaksi dipindahkan dan sepakat agar transaksi di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi YUDIS Bin ALI MUNIR yang sedang menunggu Sdr. MULIZA di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian Sdr. MULIZA bertemu dengan Terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR namun yang melakukan transaksi adalah terdakwa dengan Sdr. MULIZA Dimana saat itu Sdr. MULIZA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang hasil patungan terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MULIZA. Adapaun tujuan terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR membeli sabu adalah untuk digunakan.
  • Bahwa selanjutnya setelah transaksi narkotika selesai, terdakwa bersama saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung menuju kebun kelapa sawit milik warga yang masih berada di Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR mencari botol minuman bekas untuk dijadikan alat hisap sabu (bong) lalu terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman bekas, setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) kemudian terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR memasukan sabu yang dibeli dari Sdr. MULIZA ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu, kemudian kaca pirek yang sudah terisi sabu dibakar selanjutnya terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung menghisap sabu tersebut secara bergantian hingga sabu yang sudah terisi dalam kaca pirek habis, setelah selesai menggunakan sabu kemudian terdakwa membuang alat hisap sabu (bong) kedalam aliaran Sungai dan sisa sabu yang belum terpakai terdakwa masukkan ke dalam kantong celana saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, setelah selesai menghisap sabu terdakwa melanjutkan pekerjaanya dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung pulang kerumah. Adapun tujuan terdakwa menggunakan sabu adalah agar kuat dalam bekerja dan terdakwa rutin menggunakan sabu.
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Abdya awalnya melakukan penangkapan terhadap saksi YUDIS Bin ALI MUNIR di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kotak rokok H&D yang tersimpan di dalam saku celana saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, dimana sabu yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang terdakwa beli bersama dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR secara patungan dari Sdr. MULIZA.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa sedang bekerja PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba datang anggota Satresnakroba Polres Abdya dengan membawa terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Satresnakroba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa guna mencari barang bukti narkotika lainnya namun anggota Satresnakroba Polres Abdya tidak menemukan barang bukti lainnya pada terdakwa kemudian setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan pada saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, oleh terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi YUDIS Bin ALI MUNIR adalah benar barang bukti yang dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR dari Sdr. MULIZA dan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu sisa pakai antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : I/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7052/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram milik Terdakwa atas nama YUDIS Bin ALI MUNIR dan MURJI Bin M. SALIM dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dikembalikan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

-------- Bahwa ia Terdakwa MURJI Bin M. SALIM, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di dalam kebun kelapa sawit milik warga di Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa yang sedang bekerja PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba datang saksi YUDIS Bin ALI MUNIR (dilakukan penuntutan terpisah) menemui terdakwa dan mengajak terdakwa membeli narkotika jenis sabu secara patungan kemudian menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Handphone Merk Realme warna abu-abu, nomor Handphone 0812-6395-5849 milik Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MULIZA (DPO/Belum Terungkap) dengan nomor 0812-6254-2084, tujuan membeli sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah memastikan sabu ada kemudian terdakwa bersama saksi YUDIS Bin ALI MUNIR mengumpulkan uang masing-masing terdakwa sebenyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudia uang tersebut dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3531 CP, nomor rangka : MH3SG3190LK979624 dan nomor mesin : G3E4E-2025271 milik terdakwa langsung pergi untuk bertemu dengan Sdr. MULIZA untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, namun ditengah perjalanan Sdr. MULIZA mengabarkan agar tempat transaksi dipindahkan dan sepakat agar transaksi di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi YUDIS Bin ALI MUNIR yang sedang menunggu Sdr. MULIZA di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian Sdr. MULIZA bertemu dengan Terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR namun yang melakukan transaksi adalah terdakwa dengan Sdr. MULIZA Dimana saat itu Sdr. MULIZA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang hasil patungan terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MULIZA. Adapaun tujuan terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR membeli sabu adalah untuk digunakan.
  • Bahwa selanjutnya setelah transaksi narkotika selesai, terdakwa bersama saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung menuju kebun kelapa sawit milik warga yang masih berada di Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR mencari botol minuman bekas untuk dijadikan alat hisap sabu (bong) lalu terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman bekas, setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) kemudian terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR memasukan sabu yang dibeli dari Sdr. MULIZA ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu, kemudian kaca pirek yang sudah terisi sabu dibakar selanjutnya terdakwa dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung menghisap sabu tersebut secara bergantian hingga sabu yang sudah terisi dalam kaca pirek habis, setelah selesai menggunakan sabu kemudian terdakwa membuang alat hisap sabu (bong) kedalam aliaran Sungai dan sisa sabu yang belum terpakai terdakwa masukkan ke dalam kantong celana saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, setelah selesai menghisap sabu terdakwa melanjutkan pekerjaanya dan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR langsung pulang kerumah. Adapun tujuan terdakwa menggunakan sabu adalah agar kuat dalam bekerja dan terdakwa rutin menggunakan sabu.
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Abdya awalnya melakukan penangkapan terhadap saksi YUDIS Bin ALI MUNIR di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kotak rokok H&D yang tersimpan di dalam saku celana saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, dimana sabu yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang terdakwa beli bersama dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR secara patungan dari Sdr. MULIZA.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa sedang bekerja PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba datang anggota Satresnakroba Polres Abdya dengan membawa terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Satresnakroba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa guna mencari barang bukti narkotika lainnya namun anggota Satresnakroba Polres Abdya tidak menemukan barang bukti lainnya pada terdakwa kemudian setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan pada saksi YUDIS Bin ALI MUNIR, oleh terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi YUDIS Bin ALI MUNIR adalah benar barang bukti yang dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR dari Sdr. MULIZA dan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu sisa pakai antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : I/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7052/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram milik Terdakwa atas nama YUDIS Bin ALI MUNIR dan MURJI Bin M. SALIM dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dikembalikan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor : 4515 tanggal 18 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. MUNAWWAR, Sp.P.K. dengan hasil Test NAPZA atas nama MURJI dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan menggunakan sample urine yaitu : METAMPHETAMIN POSITIF (+).
  • Bahwa Terdakwa MURJI Bin M. SALIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu Bagi diri sendiri.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya